Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Kendalikan Angka Kasus Covid-19, Pemkab Kuningan Tambah Gedung Isolasi

Kendalikan Angka Kasus Covid-19, Pemkab Kuningan Tambah Gedung Isolasi

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggunakan Gedung Pusdiklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, sebagai Pusat Isolasi Terpadu Covid-19.

Bupati Kuningan, H Acep Purnama menjelaskan penggunaan gedung tersebut adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat, dengan target  meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.

” Sejalan juga dengan Intruksi  Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Untuk percepatan penanganan Kami menyiapkan tempat untuk isolasi terpadu di lokasi Pusdiklat  BKPSDM untuk dijadikan  tempat sementara, dilengkapi fasiltas dan prasarana lainnya,” kata Acep, saat peresmian gedung tersebut.

Acep optimis dengan kerjasama dari semua pihak dan kekuasaan Allah SWT. Ia meyakini dapat segera menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.

Dijelaskan Bupati Kuningan, Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 ini memiliki kapasitas untuk menampung  sekitar 158 pasien, dengan rincian dilantai satu bagi perempuan  memiliki 19 kamar dengan dua tempat tidur, dan lantai 2 untuk pria  memiliki  38 tempat tidur, dan tambahan  Ruang Aula  memiliki  40 tempat tidur (laki-laki dan perempuan, terpisah tirai), dan memiliki  cadangan   17 kamar (bangunan lama) dengan 34 tempat tidur.

Bagi yang ingin menjalankan isolasi mandiri, Kepala Dinas Kesehatan, Susi Lusiyanti, memaparkan cukup kartu identitas seperti KTP, kartu keluarga, kartu pelajar atau surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat. “Untuk Orang yang didiagnosis sebagai terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang dibuktikan dengan menunjukkan hasil swab PCR/antigen positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas,”tambahnya.

Sedangkan orang dengan riwayat kontak erat kasus covid-19 dengan hasil rapid antigen positif atau swab PCR positif harus mendapatkan rujukan dari puskesmas. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru