Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggunakan Gedung Pusdiklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, sebagai Pusat Isolasi Terpadu Covid-19.
Bupati Kuningan, H Acep Purnama menjelaskan penggunaan gedung tersebut adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat, dengan target meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.
” Sejalan juga dengan Intruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Untuk percepatan penanganan Kami menyiapkan tempat untuk isolasi terpadu di lokasi Pusdiklat BKPSDM untuk dijadikan tempat sementara, dilengkapi fasiltas dan prasarana lainnya,” kata Acep, saat peresmian gedung tersebut.
Acep optimis dengan kerjasama dari semua pihak dan kekuasaan Allah SWT. Ia meyakini dapat segera menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.
Dijelaskan Bupati Kuningan, Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 ini memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 158 pasien, dengan rincian dilantai satu bagi perempuan memiliki 19 kamar dengan dua tempat tidur, dan lantai 2 untuk pria memiliki 38 tempat tidur, dan tambahan Ruang Aula memiliki 40 tempat tidur (laki-laki dan perempuan, terpisah tirai), dan memiliki cadangan 17 kamar (bangunan lama) dengan 34 tempat tidur.
Bagi yang ingin menjalankan isolasi mandiri, Kepala Dinas Kesehatan, Susi Lusiyanti, memaparkan cukup kartu identitas seperti KTP, kartu keluarga, kartu pelajar atau surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat. “Untuk Orang yang didiagnosis sebagai terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang dibuktikan dengan menunjukkan hasil swab PCR/antigen positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas,”tambahnya.
Sedangkan orang dengan riwayat kontak erat kasus covid-19 dengan hasil rapid antigen positif atau swab PCR positif harus mendapatkan rujukan dari puskesmas. (Dien)