MIMBAR-RAKYAT.COM (Sukabumi) – Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang baru, Sofyan Selle melakukan gebrakan, Senin (14/11). Dia menyerahkan langsung putusan kasus yang sudah inkrach (tetap) kepada keluarga korban pembunuhan guru SD 5 Cibadak, Kilah, 48, di Kampung Sekarwangi.
Dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Fitra Eka, 30, satpam sekolah, Kajari Selle menyerahkan sejumlah barang barang milik korban, seperti HP, pakaian, dan lainnya.
Selle juga menyampaikan upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman mati karena menilai pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Namun majelis hakim PN Cibadak hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Tak terima dengan putusan PN Cibadak, JPU itu langsung menyatakan banding ke PT Bandung yang putusannya diperkuat. Sedangkan kasasi di MA tetap hukuman seumur hidup.
Suami korban Kilah, Ade Kusmadi mengaku puas dengan upaya jaksa. Meskipun hasilnya tetap tidak memuaskan. “Kami pengennya dihukum mati, setimpal dengan perbuatannya. Tapi kita hormati keputusan dari penegak hukum,” ujarnya.
Diberitakan, pembunuhan guru SD itu menyedot perhatian publik terjadi pada 18 Mei 2015. Motif dendam karena korban sering mengejek pelaku sebagai satpam sekolah. Pembunuhan dilakukan di dalam kelas, kemudian mayat korban diseret dan dibuang di selokan belakang sekolah. (joh)