MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Pihak pengelola RSUD Garut, kembali mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Kabupaten Garut.
Sebelumnya pihak Komisi D juga masyarakat Garut mengecam kinerja RSUD dr. Slamet yang danggap membiarkan pasien sampai meninggal dalam ambulans di halaman parkir.
Pihak Komisi D saat itu begitu keras menyikapi kasus kemanusiaan yang terjadi menimpa salah seoang warga Cibatu yang meninggal di mobil ambulans namun beritanya hingga kini belum jelas.
Kini komisi D kembali memanggil pihak terkait dari RSUD Garut dalam kasus yang berbeda, yakni masalah labu darah.
RSUD Garut melakukan kerjasama dengan PMI Kabupaten Bandung, yang dianggap Komisi D sangat merancukan sehingga komisi D kembali memanggil pihak terkait.
Melalui suat panggilan dari komisi D, ahirnya pihak RSUD Garut dari mulai direktur, wakil direktur dan semua yang terkait bertemu di ruang rapat komisi D DPRD Garut, Selasa (24/10). Pembahasanpun berlangsung hingga sore.
Endang Kahfi, MM anggota komisi D mengatakan, pelayanan RSUD dr. Slamet masih jauh dari harapan dan harus dibenahi. Karena menyangkut keselamatan masyarakat. Menurutnya disela sela pemanggilan pihak RSUD dr. Slamet, Selasa (24/10) di gedung DPRD Kabupaten Garut.
Ditambahkanya, SDM (Sumber Daya Manusia) nya harus dipenuhi, pelayanan harus ditingkatkan, terutama masalah perawat, bidan, dan seluruh staffnya harus paham tentang SOP (Standar Operasional Pelayanan). Sehingga tidak ada kejadian kejadian yang tidak diharapkan lagi, ujar Endang Kahfi.
Menyinggung kerjasama labu darah antara RSUD Garut dengan PMI Bandung, menurut Endang Kahfi itu hanya menyangkut etika saja.
Memang menurutnya, antara RSUD Garut dengan PMI Kabupaten Bandung ada kerja sama. Namun ditegaskan Endang, masa pihak RSUD Garut harus membeli darah dari PMI Bandung padahal di PMI Garut juga ada.
Jika pun pihak RSUD Garut membuat MoU dengan pihak luar, harus ada petunjuk dari bupati juga dibuat dihadapan notaris.
Terkait legal formal perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak, dari sisi hukum itu adalah tidak sah. Artinya kontrak antara RSUD dr Slamet dan PMI Kabupaten Bandung harus diputuskan, kata Endah Kahfi.
Akibat kerja sama antara RSUD Garut dengan pihak PMI Kabupaten Bandung, membuat labuh darah yang ada di PMI Garut sebanyak 236 labu dinyatakan kadaluarasa. Itu terhitung sampai ahir September 2017. (Yat R/Kb)