Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Ketentuan ajukan pinjaman hibah luar negeri 

Ketentuan ajukan pinjaman hibah luar negeri 

Sekjen Kemenag, Nizar. (kemenag)

Mimbar-Rakyat.com (Pekalongan) – Sumber pendanaan pemerintah dalam pelaksanaan program berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tapi ada juga yang dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).

Sekjen Kemenag, Nizar, mengatakan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri).

Dalam diskusi itu, dilansir kemenag.go.id,  hadir sejumlah pimpinan PTKIN, serta tim PHLN IAIN Pekalongan, IAIN Cirebon, IAIN Surakarta, IAIN Salatiga, dan IAIN Kudus.

Menurut Nizar, ada empat hal yang harus diperhatikan dan menjadi acuan bagi PTKIN saat akan mengajukan PHLN. Pertama, daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah.

Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Ketiga, arah pemanfaatan pinjaman dalam negeri dan luar negeri,” terang Sekjen di Pekalongan, Sabtu (20/11).

“Keempat, diutamakan untuk mendukung pelaksanaan proyek prioritas strategis,” sambungnya.

Nizar menambahkan, Rencana Pinjaman Hibah Luar Negeri harus disusun secara argumentatif.

Narasinya berisi indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan anggaran, termasuk menyusun daftar rencana pinjaman luar negeri. (arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru