MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan , proses pelembagaan demokrasi menghadapi ancaman yang sangat serius karena telah dibajak secara sistematis .
Ia menolak usulan Koalisi Merah Putih yang ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah seperti saat Orde Baru, yakni oleh DPRD , bahkan , proses pelembagaan demokrasi semacam itu merupakan korupsi politik yang nyata .
“Demokrasi langsung yang mengedepankan prinsip dari, untuk, oleh rakyat didekonstruksi oleh sebagian wakil rakyat, yang secara faktual punya kepentingan asimetris dengan kehendak sebagian besar rakyat,” kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu (10/9/2014).
“Makna daulat rakyat sejati seperti dijamin dalam konstitusi, di mana rakyat menjadi subyek utama dalam memilih kepala daerahnya didelegitimasi secara inkonstitusional untuk kepentingan sempit kekuasaan yang berbasis pada syahwat dan libido berkuasa,” tambah Bambang.
Survei LSI
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai sebagai bentuk pengkhianatan partai terhadap masyarakat. Masyarakat menganggap hak politik mereka untuk memilih pasangan calon pilihannya dicabut apabila kepala daerah dipilih DPRD.
Dalam survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 5-7 September 2014. Quick poll ini menggunakan metode multistage random sampling dengan 1.200 responden di 33 provinsi di Indonesia dan margin of error 2,9 persen.
Peneliti LSI Adjie Alfaraby menyebutkan, sebanyak 81,25 persen responden memilih agar pemilihan kepala daerah secara langsung yang telah berjalan selama 9 tahun terakhir ini tetap dipertahankan. Penolakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD terutama terjadi di masyarakat di kota besar.
“Mereka yang tinggal di kota, berpendidikan tinggi, dan berstatus ekonomi menengah-atas lebih tinggi penolakannya dibanding mereka yang tinggal di desa dan wong cilik,” kata Adjie saat memaparkan hasil survei di Kantor LSI, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Korupsi Politik
Bambang menganggap usulan tersebut merupakan salah satu indikasi “political corruption” atau korupsi demokrasi. Keputusan parpol, kata dia, diambil berdasarkan kepada kepentingan yang bersifat transaksional dan tidak sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat.
Bambang berharap rakyat terus menyimak dengan saksama semua proses revisi UU Pilkada di DPR. Rakyat diminta mengidentifikasi siapa saja anggota yang punya sikap dan pandangan tegas maupun tersamar dalam mendukung dihapusnya hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya.
“Rakyat harus secara kritis mengkaji dan mempertanyakan beberapa hal, yaitu apakah mereka yang mendelegitimasi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung bisa disebut sebagai pelaku political corruption atau pelaku korupsi demokratisasi? Atau, apakah pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi politik dan sanksi sosial agar mereka konsisten dan amanah menjalankan daulat rakyat yang substantif,” kata oendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu. (Ais)