MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menegaska, pasangan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)–Djarot Syaiful Hidayat diharuskan cuti saat proses pemilihan gubernur (Pilgub) DKI putaran kedua sudah mulai.
“Sesuai ketentuan yang berlaku tiga hari pasca penetapan pasangan calon yang lolos untuk mengikuti putaran kedua kandidat yang menjabat petahana harus sudah cuti. Selama kampanye seperti itu harus cuti,” katanya di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3).
Sumarno menerangkan, masa kampanye di putaran kedua itu tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon). Sesuai ketentuan, Sumarno menjelaskan seharusnya 3 hari setelah penetapan calon kandidat petahana diharuskan cuti.
“Masa kampanye itu, tiga hari setelah penetapan paslon, penetapan tanggal 4 jadi sekira tanggal 7 Maret kampanye dimulai mulai cuti,” jelasnya.
Alumnus FISIP Universitas Jember itu menerangkan, kewajibkan Ahok dan Djarot cuti dalam mengikuti gelaran putaran kedua itu sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Menurut Pasal 70 ayat 3 UU 10 tahun 2016 seperti itu, menurut UU bukan menurut saya,” katanya.
KPU DKI Jakarta melakukan evaluasi dari penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran pertama yang dilaksanakan 15 Februari lalu. Evaluasi tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari pasangan calon (paslon) hingga KPU RI.
“Pada putaran pertama kami lakukan banyak evaluasi. Evaluasi melibatkan Badan Pengawas Pemilu, tim pasangan calon. Kami lakukan evaluasi dengan KPU RI,” kata Ketua KPU DKI Sumarno, pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon, kemarin.
Sumarno menekankan, evaluasi pada putaran pertama ini menyangkut sumber daya manusia (SDM), baik dari tingkat provinsi, kota, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Dia mengatakan, evaluasi menyangkut SDM itu mencakup tiga hal, yakni integritas, netralitas, dan profesionalitas. Evaluasi di ketiga hal itu perlu dilakukan agar tak ada masyarakat yang dirugikan.
“Ada ketidakpahaman integritas maka kemudian ada hak warga tak terfasilitasi. Hal ini tak boleh terjadi pada putaran kedua,” katanya.
Pada rapat pleno terbuka ini, semua paslon yang bertarung pada Pilgub DKI Jakarta 2017 diundang. Tampak paslon nomor urut tiga Anies-Sandi kompak menghadiri rapat pleno dengan mengenakan pakaian warna putih. Sementara pasangan petahana Ahok-Djarot memilih walk out dari rapat pleno penetapan paslon karena menilai KPUD Jakarta tidak segera memulai sidang pleno penetapan hasil pilgub DKI putaran pertama.
Dalam pleno penetapan itu, anggota KPUD Jakarta Betty Epsilon Idroos membacakan surat keputusan yang menetapkan kedua kandidat yang berhak mengikuti proses pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua.
Betty menyatakan dari hasil rekapitulasi suara, telah diketahui dua kandidat yang wajib mengikuti proses di putaran kedua, yakni kandidat dengan perolehan suara tertinggi yakni Ahok-Djarot sedangkan nomor urut dua yakni pasangan Anies-Sandi.
Hasil dari proses rekapitulasi itu, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono–Sylviana Murni mendapatkan suara 937.955 dengan presentase 17,07 %, pasangan Basuki Tjahaha Purnama (Ahok)- Djarot Syaiful Hidayat memperoleh 2.364.577 dengan presentase 42,99 %, sedangkan pasangan nomor urut 3 Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno memperoleh 2.197.333 dengan presentase 39,95 %. (joh)