Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Ketua KPU Hasyim Asy’ari: PKPU Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK soal Batas Usia Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy’ari: PKPU Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK soal Batas Usia Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan aturan batas usia capres dan cawapres masih bisa diubah.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan aturan batas usia capres dan cawapres masih bisa diubah di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.

Hasyim menyebut hal itu bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas minimal capres cawapres dalam Undang-undang (UU) Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi,” kata Hasyim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

“Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Hasyim menjelaskan masa pendaftaran penetapan capres-cawapres dibuka sejak 19 Oktober dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Artinya, kata Hasyim, waktu perbaikan PKPU masih bisa dilakukan.

Sebab, putusan MK terkait batas usia minimal capres cawapres akan dibacakan pada 16 Oktober 2023.

“Masih cukup [waktu untuk perbaikan PKPU]. Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR,” ujarnya.

Namun demikian, Hasyim mengatakan pihaknya saat ini akan menyosialisasikan ketentuan pada PKPU yang ada saat ini. Dalam PKPU sekarang, batas minimal usia capres cawapres masih 40 tahun.

Dia menyebut KPU rencananya akan menyosialisasikan ketentuan pemilu kepada parpol pada Kamis (12/10).

“Tanggal 12 besok KPU undang parpol untuk menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan pendaftaran bacalon paslon presiden dan wakil presiden. Sehingga dengan demikian besok kita sampaikan peraturan yang sudah sah itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan dirinya sudah menandatangani PKPU soal pendaftaran capres dan cawapres pada Senin (9/10).

“PKPU tentang pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024 sudah saya tandatangani. Itu artinya apa? Sudah sah,” ujar Hasyim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Pendaftaran penetapan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober mendatang. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru