Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Ketua MK Anwar Usman Anggap Wajar, Paling Banyak Dilaporkan ke MKMK

Ketua MK Anwar Usman Anggap Wajar, Paling Banyak Dilaporkan ke MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) bersama tiga anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahihuddin Adams, dan Bintan Saragih sebelum pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons santai ketika ditanya soal ia paling banyak dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibandingkan hakim MK lainnya.

Menurut Anwar, wajar jika ia paling banyak dilaporkan ke MKMK karena ia merupakan Ketua MK.

“Ya saya kan ketua,” kata Anwar sebelum menghadiri pemeriksaan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) sore.

Anwar pun mengaku belum tahu bahwa ia akan dua kali diperiksa oleh MKMK, tidak seperti hakim MK yang lain.

“Saya belum tahu dua kali (diperiksa), saya belum tahu,” kata dia.

Anwar Usman akan diperiksa dua kali oleh MKMK sebelum keputusan dibuat paling lambat 7 November 2023.

Sebab, dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK sejauh ini, nama Anwar Usman mendominasi.

“Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek. (ds/sumber Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru