MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo memiliki pandangan yang sama dengan pihaknya terkait masa jabatan presiden dan sistem pemilihan presiden.
Bamsoet menyebut Jokowi ingin masa jabatan presiden maksimal dua periode dengan lama waktu setiap periodenya lima tahun. Sistem yang digunakan untuk memilih presiden ialah secara langsung oleh rakyat.
“Beliau (Jokowi) sama dengan pandangan kami bahwa soal (masa) jabatan presiden (dan) tata cara pemilihan presiden tetap seperti yang sekarang ini ada. Artinya, langsung dan dua kali dalam jangka waktu lima tahun,” kata sosok yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (22/11).
Dia pun menegaskan bahwa pembahasan untuk perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode belum pernah dibahas di internal pimpinan MPR. Namun, Bamsoet tidak menutup kemungkinan topik terkait masa jabatan presiden akan dibahas oleh pihaknya bila muncul desakan dari publik.
“Bahwa ada wacana jabatan presiden tiga kali ya biasa saja itu, tidak boleh dibunuh. Biarkan saja itu berkembang, kita melihat respons masyarakat bagaimana. Ini tergantung aspirasi masyarakat,” ucap Bamsoet.
Wacana perubahan masa jabatan presiden dan sistem pemilihan presiden bergulir seiring rencana amendemen Undang Undang Dasar 1945.
Sekjen PPP sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani mewacanakan masa jabatan presiden ditambah menjadi maksimal tiga periode.
“Kalau dulu [ketentuannya] ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,” kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Tak hanya usulan itu, Arsul menjelaskan ada usulan masa jabatan presiden diubah hanya bisa dijabat satu periode saja namun memiliki durasi selama delapan tahun.
Alasannya, lanjut dia, masa jabatan presiden selama delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan pelbagai programnya dengan lebih baik.
Terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan kewenangan DPR/MPR.
“Sebenarnya UU itu kesepakatan semua pihak, karena itu wacana itu silakan saja dikembangkan, karena ada yang setuju, ada juga yang tidak setuju (katanya) cukup dua periode saja,” ujar Ma’ruf saat ditemui di sela kunjungan kerja di Cirebon, Jawa Barat.
Ma’ruf menilai wajar terdapat perbedaan pendapat dalam soal masa jabatan presiden. Menurutnya, wacana itu serupa dengan polemik evaluasi pilkada langsung yang juga masih bergulir di DPR.
Dulu pilkada oleh DPRD dianggap tidak demokratis hingga akhirnya diubah menjadi pilkada langsung. Namun ternyata pelaksanaan pilkada langsung pun tak lepas dari kritik.
“Saya tidak akan berikan ‘ini tidak baik’, silakan DPR diskusikan mana yang terbaik. Saya kira wacana-wacana itu biar saja berkembang,” katanya. (C/d)