MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Sebab, peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan di masyarakat dalam skala luas dan semakin massif,” kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, di Jakarta, Sabtu (8/7).
Pernyataan Ma’ruf disampaikan terkait rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Menurut Ma’ruf, jika dipaksakan untuk diberlakukan justru menjadi kontraproduktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawa Cita yang bertujuan untuk membangun karakter bangsa dalam rangka menyiapkan generasi emas 2045.
Menurut dia, mengingat Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, maka MUI mengharapkan kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar skala cakupannya lebih luas dan dalam implementasinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“MUI mengharapkan agar dalam pembahasan Perpres dimaksud, pemerintah melibatkan pemangku kepentingan, seperti kementerian terkait serta MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah,” terang Ma’ruf.
Hal ini sejalan dengan penegasan Jokowi dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 9 Juni 2017. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sebagai kebijakan nasional.
Dia menambahkan pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi Peraturan Presiden dipandang sangat penting agar Perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Sehubungan dengan hal tersebut, tambah Ma’ruf, MUI mohon agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa. (joh)