Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Ketua PN Tangerang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Hakim dan Panitera Wanita

Ketua PN Tangerang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Hakim dan Panitera Wanita

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Tangerang) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis, Selasa (20/3) dijadwal diperiksa KPK.

Febri Diansyah, Jurubicara KPK mengatakan, Damis dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang terjadi di PN Tangerang,” kata Febri, Selasa.

Selain Damis, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap hakim PN Tangerang, Yuferry F. Rangka, dan pengacara, Yusuf Supendi Hasyim, serta seorang swasta, Winarno.

“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN,” ujar Febri.

Kemarin, KPK pun memeriksa hakim PN Tangerang, Hasanuddin. Febri tak menampik pemeriksaan terhadap Hasanuddin guna menelisik dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu.

“Kita menggali dan melihat bagaimana proses persidangannya atau keputusan itu diambil kita tahu kemaren itu sempat ada penundaan sidang,” ujar Febri.

Selain itu, menurut Febri, penyidik pun telah mengantongi informasi penting soal dugaan skenario penanganan persidangan di PN Tangerang.

“Gugatan ini kalau dari informasi yang kami dapatkan posisi penggugat dan tergugat sebenarnya kan cukup jelas dan sejak awal diduga pihak panitera sudah menyampaikan informasi kepada kuasa hukum tergugat bahwa gugatan akan ditolak,” imbuhnya.

Hakim Widya dan Panitera Tuti menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menerima uang suap dari dua pengacara, yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin. Keempatnya pun telah menjalani penahanan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan transaksi suap Rp30 juta guna menolak gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng.

“WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) malam.

Basaria mengungkap, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan bertahap.‎‎ Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018.

“Tanggal 7 Maret 2018 AGS atas persetujuan HMS kembali bertemu dengan TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada TA yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian,” ujar Basaria.

Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi senyap, Senin (12/3/2018). Dalam OTT, selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan tiga pegawai negeri sipil (PNS) lain di lingkungan PN Tangerang yang akhirnya hanya berstatus saksi.

Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim Widya dan panitera Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru