MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkena musibah beruntun dalam kurun waktu sebulan ini. Pertama pil pahit harus ditelan Ahok saat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017.
Hari itu juga, melalui hitung cepat yang kemudian keputusan KPU DKI Jakarta, Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat harus mengakui keunggulan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pasangan petahana ini harus menyerahkan tampuk kepemimpinan Jakarta kepada dua penantangnya itu pada Oktober 2017. Ahok-Djarot memperoleh suara 2.350.366 atau sekitar 42.04%, sedangkan pasangan Anies-Sandi mendapatkan suara 3.240.987 atau sekitar 57.96%.
Belum habis kekecewaan karena kegagalannya dalam pilkada, mantan Bupati Belitung Timur itu dipaksa kembali harus merasakan kepahitan yang lebih. Pada 9 Mei 2017, lima majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah melakukan tindak penodaan agama dengan melanggar pasal 156 a KUHP.
Ahok divonis dua tahun penjara, lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum, satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Saat itu juga, hakim menjebloskannya ke penjara. Dengan begitu, jabatan Gubernur yang masih disandangnya, harus diserahkan kepada wakilnya Djarot.
Setelah sempat beberapa jam di Rutan Cipinang, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob pada Rabu (10/5) dinihari dengan alasan keamanan.
Tidak hanya harus merasakan dinginnya lantai penjara, mantan politisi Gerindra itu, kehilangan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang seba wah.
Kemewahan yang selama ini menyertainya tertinggal saat dirinya berada di balik jeruji. Ruangan 2 × 3 meter, tanpa ranjang dan pendingin ruangan kini menjadi tempat tinggalnya. Jauh terpisah dari sstri Veronica Tan dan ketiga anaknya, Nicholas Sean, Natania, dan Daud Albeneer.
Lalu bagaimana Ahok menghadapi permasalahan yang menimpanya bertubi-tubi dalam waktu yang singkat? I Wayan Sudirta punya jawaban. Anggota kuasa hukum Ahok ini menyatakan kliennya berjiwa besar menghadapi semua itu. Ahok, diceritakannya, sangat tabah dan menganggap episode ini sebagai kehendak Tuhan.
Menurut Wayan, kekecewaan lebih mendalam dirasakan Ahok terkait putusan hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu.
“Kondisi Pak Ahok Baik. Mentalnya kuat. Dia orangnya sangat kuat. Percaya kepada kehendak Tuhan. Jiwa besar, walaupun sangat kecewa dengan putusan itu. Jadi tersangka oke, kalah jadi gubernur ya silakan. Cuma yang terakhir ini, sampai (hakim) menahan, melipatgandakan hukuman dari tuntutan jaksa. Jadi keputusan ini memang sangat-sangat mengecewakan,” tutur Wayan kepada wartawan, Minggu (14/5).
Tinggal di hotel prodeo sendiri nampaknya sudah masuk kalkulasi Ahok. Pada kampamye putaran pertama di Rumah Lembang, Menteng, tepatnya 21 Desember 2016, di hadapan pendukung, Ahok menyatakan siap menghadapi dengan kemungkinan yang saat ini menjadi kenyataan.
“Kamu bisa penjarakan saya, tapi kamu enggak bisa penjarakan ide-ide saya. Saya sudah tulis dan lakukan semua ide-ide saya untuk Jakarta,” tandasnya kala itu.
Kini dalam kasus yang berawal pada pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 itu, Ahok tengah menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI. Jaminan penagguhan penahanan juga diajukan dengan puluhan para penjamin, yang berasal dari pihak keluarga maupun dari rekan-rekannya, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Sekarang, kasus hukum yang menyedot perhatian banyak orang itu berada di tangan Pengadilan Tinggi DKI. Bagaimana kelanjutannya, kita lihat saja nanti. (joh)