Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Kok Bisa? KPK Akui Panggil Saksi Kasus PTPN XI yang Sudah Meninggal

Kok Bisa? KPK Akui Panggil Saksi Kasus PTPN XI yang Sudah Meninggal

Ali Fikri.

Mimbar-Rakayat.com (Jakarta) – KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI perihal pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu. KPK mengakui memanggil saksi yang sudah meninggal, kok bisa?

Saksi tersebut adalah Komisaris PT PTPN XI Dedy Mawardi. KPK melakukan pemanggilan itu dalam rangkaian pemeriksaan pada Kamis (20/7/2023) dan Jumat (21/7) kemarin.

“Dedy Mawardi (Komisaris PTPN XI), benar, dari informasi yang kami terima sebagaimana data yang diperoleh Tim Penyidik, saksi dimaksud telah meninggal dunia,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (23/7).

KPK Duga Ada Deal Uang Saat Proses Jual Beli Lahan Tebu PTPN XI

Selain itu, KPK memanggil 13 orang lainnya dalam kasus ini. Pemeriksaan di lakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI dan dugaan adanya beberapa item transaksi jual beli yang dipaksakan, termasuk area lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” tutur dia.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil 5 saksi dalam kasus ini. Kelima saksi diperiksa di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (18/7) kemarin. Penyidik mendalami adanya deal atau kesepakatan aliran uang dalam transaksi jual beli lahan HGU perkebunan tebu.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/7).

Para saksi yang diperiksa antara lain Agus Setiono selaku Senior Executive VP Operation PTPN XI, Agus Priambodo selaku GM PG ASSEMBAGOES. Kemudian, Abdul Aziz Wibowo selaku Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES, Arinta Rury Puspitasari selaku peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) serta Aris Lukito selaku Kepala Bagian Usaha P3GI.

Seorang saksi, yaitu Arief Rahman Padmosiswoyo (wiraswasta), mangkir dari pemeriksaan. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK juga mencegah 5 orang untuk keluar negeri. Dari informasi yang diterima detikcom, berikut ini daftar nama lima orang dicegah keluar negeri oleh KPK di kasus PTPN XI:

1. Mochamad Cholidi (Direktur Operasional PTPN XI)
2. Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI)
3. Muchin Karli (Komisaris PT Kejayan Mas)
4. Haliem Hoentoro (swasta)
5. Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta).
(ds/sumber Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru