MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Belum adanya tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terkait penutupan aktivitas pembangunan PT Kido yang berlokasi di Kampung Congkang, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Hijau.
Menurut Sekretaris Jendral LSM Komiteu Hijau, Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam, menilai, belum adanya penutupan aktivitas pembangunan pabrik milik PT Kido, menandakan Pemkab Garut, sudah berpihak pada pengusaha yang notabene di kelola pihak asing.
“Menyusul hasil audensi bersama Forum Musyawarah Masyarakat Cibatu (FMMC) beberapa waktu lalu, sudah disepakati kalau pembangunan pabrik tersebut untuk ditutup sementara waktu, hingga proses perizinan benar-benar dikantongi, ” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam audensi yang difasilitasi oleh DPRD Garut, selain sudah disepakati untuk penutupan sementara, ternyata ditemukan adanya dua dokumen yang janggal terkait penerbitan IPPT.
Pihak BPMPT Garut dalam menerbitkan IPPT mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 tahun 2011, sedangkan pada rekomendasi Bupati Garut mengacu pada revisi Perda yang sampai saat ini belum mendapatkan pengesahan Gubernur Jawa Barat.
“Aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Walaupun sudah ada rekomendasi penutupan sementara, ” tegasnya.
Sangat jelas, dikatakan Roni, adanya korporasi antara pihak pengusaha yang melakukan pembangunan dengan pihak Pemkab Garut. Padahal jika dilihat dari dokumentasi jelas Bupati Garut, sudah melanggar wewenangnya sebagai Kepala Daerah, yakni telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Masih kata Roni, dengan belum adanya penegakan aturan oleh Pemkab Garut, serta DPRD Garut, sangat jelas adanya sebuah sekenario dibalik persoalan yang kini sedang terjadi.
“Kami tidak akan diam dan akan terus bergerak melawan korporasi yang sedang dilakukan para elit Kabupaten Garut, ” katanya.
Sementara dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Pedriko Fernandez, mengatakan, sampai saat ini belum ada intruksi guna menutup aktivitas pembangunan pabrik PT Kido, yang ada di Kecamatan Cibatu.
” Saya, belum ada agenda terkait rencana penutupan pabrik tersebut, ” ucapnya.
Dijelaskannya, pihaknya juga belum mengetahui apa yang menjadi kesepakatan antara FMMC dengan Pemkab Garut, saat beraudensi di Gedung DPRD Garut. ” Apa benar ada rekomendasi untuk penutupan sementara,” katanya.
Ratusan warga Kecamatan Cibatu, yang tergabung dalam FMMC, mendatangi gedung DPRD Garut, menuntut agar pembangunan pabrik milik perusahaan asing tersebut dihentikan, sampai adanya perizinan.
Pabrik yang akan bergerak dalam bidang garmen tersebut, mendirikan bangunan di atas lahan seluas empat hekatare. Dalam pembangunannya hanya mengantongi IPPT, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali belum terbit. (Yat R/KB)