MIMBAR-RAKYAT.Com (Padang) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus yang menerpa musisi Ahmad Dhani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum. Dhani divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian yang diunggah di akun Twitter miliknya.
“Ahmad Dhani itu sebenarnya cuma membuat cuitan yang tidak sopan dan menjengkelkan di akun Twitter akan tetapi tidak mesti dipenjara,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di sela rangkaian kunjungan kerja di Padang. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (15/2).
Menurut dia, ketika Dhani dipenjara akan kehilangan kesempatan untuk berkarir dan hubungan dengan keluarga menjadi terpisah.
“Sudah begitu negara keluar uang lagi, untuk bayar sidang, kasih makan dia di penjara 1,5 tahun,” ujar dia lagi.
Dia menilai seharusnya ada mekanisme memberikan hukum sosial pada orang-orang yang tersandung masalah seperti itu. Misalnya, membersihkan mesjid selama seminggu sehingga jauh lebih bermanfaat dan mendidik.
“Dengan demikian kasus Dhani tidak akan buat geger dan jadi pembicaraan di mana-mana,” ujarnya pula.
Ahmad menyampaikan Indonesia sudah harus mulai membangun suatu mekanisme hukuman sosial yang sebetulnya sudah ada.
“Kecuali kalau kasusnya sudah sangat berat baru dibawa ke jalur hukum,” katanya lagi.
Dia mengakui Ahmad Dhani itu menjengkelkan dan menyebalkan, tapi tidak mesti harus disidang sampai dipenjara karena lapas saat ini sudah melebihi daya tampung.
“Jadinya negara terlalu capek mengurus kasus-kasus yang sebenarnya ringan,” katanya pula. (M/A/d)