MIMBAR-RAKYAT.Com (Bali) – Kongres V PDIP 2019 berakhir, Sabtu (10/8). Kongres yang dilaksanakan selama tiga hari itu melahirkan 23 sikap politik partai berlambang banteng, salah satunya adalah rekomendasi soal amendemen terbatas Undang-undang Dasar 1945.
PDIP berkeyakinan amendemen terbatas UUD 1945 diperlukan untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. MPR mesti memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, meski PDIP berpandangan untuk menetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pihaknya tetap mengikuti rezim kedaulatan rakyat. Meski MPR menjadi lembaga tertinggi negara, Presiden tetap dipilih oleh rakyat.
“Maka amendemen yang kita perlukan adalah amendemen yang bersifat teratas tentu saja dalam teknis politis nanti diperlukan langkah dialog dengan ketum parpol mengambil sebuah kesepakatan bersama,” kata Hasto di Grand Inna Beach Bali Hotel, Bali, Sabtu (10/8).
MPR, kata Hasto, sebagai lembaga tertinggi berfungsi untuk menetapkan GBHN tersebut. MPR, kata Hasto, menjadi representasi seluruh rakyat Indonesia dalam menentukan GBHN tersebut.
“Di dalam menetapkan GBHN tersebut, tetapi kita tetap dengan semangat reformasi presiden dipilih oleh rakyat. ini dalam konteks bagaimana semua wajib dan taat sepenuhnya pada haluan negara yang ditetapkan oleh rakyat. melalui para wakil-wakilnya,” kata Hasto
Lebih lanjut, terkait GBHN, Hasto menjelaskan Indonesia sebagai bangsa yang besar membutuhkan haluan dalam mengelola negara. Pasalnya, kata Hasto, saat ini antara daerah, provinsi, kabupaten/kota dengan pusat seringkali tidak sinkron dalam hal kebijakan. Alhasil, katanya, diperlukan haluan dalam hal ini GBHN.
“Kita perlu sebuah haluan yang akan mengantarkan ke arah mana kapal Indonesia itu berlayar,” ucap Hasto.
Selain itu, terdapat sikap politik dari PDIP yang dihasilkan dari Kongres V PDIP. Berikut adalah daftar lengkap sikap politik PDIP:
1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat.
2. Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan dalam pengawasan atas dijalankannya kebijakan pembangunan.
4. Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dicapai melalui kebijakan pembangunan yang berlandaskan pada penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terencana, terarah, dan terukur.
5. Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
6. Negara wajib memantapkan Politik Hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dengan menjadikan norma dasar (grundnorm) Pancasila sebagai parameter pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
7. Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
8. Negara wajib membentuk sistem pertahanan nasional yang kuat dalam menghadapi ancaman infiltrasi paham, ideologi, kekuatan global sehingga keamanan nasional, ketenangan Rakyat dan keutuhan Negara dapat terukur dan terwujud, serta membangun sistem keamanan nasional yang mampu mengatur kerjasama semua kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman keamanan nasional yang bersifat luar biasa seperti serangan terorisme, kerusuhan, dan bencana alam.
9. Negara wajib mendukung pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), baik di dalam negeri maupun lintas negara.
10. Negara wajib menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi, sehingga menimbulkan efek jera bukan hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga potensi-potensi calon-calon koruptor yang ada di semua jajaran dan semua tingkatan penyelenggara Negara.
11. Negara wajib menyusun rencana pembangunan nasional dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitutional UUD NRI 1945, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan dan ketentuan peraturan-perundangan yang tidak sesuai, dan perlu menyusun konsepsi Sistem Ekonomi Gotong-Royong yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan cita-cita kemerdekaan (kedaulatan).
12. Negara wajib terus mengembangkan perekonomian nasional yang mewujudkan kedaulatan ekonomi dan menghindari terjadinya berbagai ketimpangan struktural yang menjadi sumber ketidakadilan sosial-ekonomi dengan mengembangkan program untuk meningkatkan penguasaan dan pemilikan aset ekonomi, dan akses modal serta pasar kepada pelaku ekonomi kerakyatan.
13. Negara wajib mengelola keuangan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar Rakyat, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja publik lebih besar daripada belanja aparatur.
14. Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
15. Negara wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup, serta memenuhi komitmennya terhadap mitigasi perubahan iklim dengan mencegah degradasi hutan, restorasi lahan gambut dan pengembangan energi baru dan terbarukan.
16. Negara wajib menjadi pelopor gerakan Revolusi Mental dan menjadikannya sebagai “Gerakan Hidup Baru” melalui perubahan cara berfikir, cara kerja, dan cara berperilaku yang memperkuat kedaulatan, meningkatkan kemandirian dan meneguhkan kepribadian dalam kebudayaan nasional, serta menjadi pelopor dan pendorong perubahan pikiran, sikap, dan perilaku masyarakat agar berorientasi pada kemajuan dan pengayaan keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
17. Negara wajib mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 untuk meningkatkan kualitas pendidikan keilmuan dan karakter yang dilandaskan kepada nilai-nilai Pancasila.
18. Negara wajib memfasilitasi Perguruan Tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) di setiap wilayah dengan mengembangkan potensi lokal dan kekhasan budaya, inovasi sains dan teknologi untuk memecahkan berbagai persoalan masyarakat.
19. Negara wajib menjaga persatuan nasional yang dibangun atas dasar keanekaragaman ekspresi kebudayaaan nasional dan diperkaya oleh interaksi inklusif antarbudaya yang ada di Indonesia, serta mengintensifkan interaksi dan gotong-royong antarkelompok budaya di masyarakat agar menghadirkan pengalaman konkrit atas keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
20. Melakukan penguatan advokasi, preventif, promotif dan langkah aksi nyata untuk menekan gizi buruk dan gizi kurang pada balita serta menekan status gizi pendek (stunting), proporsi berat badan lebih balita maupun obesitas pada masyarakat dewasa, serta melakukan sosialisasi tentang pentingnya imunisasi secara lengkap dengan melibatkan tokoh masyarakat (termasuk agama) dan institusi pendidikan.
21. Melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS serta melakukan pemerataan sosialisasi terapi ARV (terapi bagi ODHA).
22. Negara wajib mengembangkan sistem pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Oleh karena itu upaya menciptakan sistem pemilu dan kepartaian yang sederhana melalui pengaturan secara demokratik, efisien, dan efektif mutlak diperlukan.
23. Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual termasuk keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya, serta mendorong hasil penelitian dan inovasi oleh warga negara Indonesia untuk mendapatkan Hak Paten dengan prosedur yang mudah, cepat dan murah. (C/d)