Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Strategi pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum semata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meyakini bahwa pencegahan korupsi bisa berjalan lebih efektif melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan untuk memperkecil celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Perbaikan harus menyasar sektor dan aktor strategis untuk memutus mata rantai korupsi, salah satunya sektor bisnis. Hal itu dinilai sangat penting, mengingat pelaku usaha kerap terseret dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum.
“Perbaikan sistem juga harus menyentuh ranah dunia usaha. Agar tidak ada lagi kongkalikong antara penyelenggara negara, aparat penegak hukum dengan para pengusaha hitam,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kegiatan peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis, Senin (17/10), di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Mengacu data penanganan perkara KPK, setidaknya ada 146 pelaku korupsi berasal dari sektor swasta.
Seperti disampaikan melalui siaran pers KPK, Marwata selanjutnya mengatakan, peluncuran gerakan ini merupakan langkah awal dalam pencegahan korupsi di sektor bisnis sebagai aksi kolaboratif oleh para pelaku usaha, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. tujuannya, selain mencipkatan iklim dunia yang sehat, membangun praktik bisnis yang berintegritas juga akan berdampak positif pada tata kelola pemerintahan.
Gerakan ini mengusung slogan “PROFIT” yang merupakan akronim dari “Profesional Berintegritas”. Logo PROFIT yang didominasi warna biru dipilih sebagai identitas visual utama untuk melambangkan makna “Dapat dipercaya, dapat diandalkan, rasa aman serta tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran”.
Dengan logo berupa tangan dengan jari telunjuk, menunjukkan simbol “Count Me In” yang bermakna keikutsertaan atau partisipasi para pemangku kepentingan tanpa unsur paksaan dalam rangka memerangi korupsi.
PROFIT akan menjadi landasan operasional BUMN, swasta dan sektor bisnis. Bagi dunia usaha, hal ini akan berkonsekuensi pada terikatnya pada komitmen antikorupsi, seperti berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, menghapus praktik pemberian uang pelican dan suap, serta melaporkan indikasi tindak pidana korupsi seperti pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum regulator dan penegak hukum.
Sedangkan dari sisi penegak hukum, pencanangan PROFIT akan mendorong upaya mengatasi pungli, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik terkait sektor bisnis serta meningkatkan efektivitas Pengaduan masyarakat.
Upaya ini sejalan dengan Instruksi Presiden No.10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Utamanya pada poin Penguatan sistem pengendalian dan pengawasan internal pada kementerian atau lembaga.
Selain peluncuran logo dan tagline PROFIT, para pemangku kepentingan juga membacakan deklarasi sebagai wujud komitmen untuk memerangi korupsi dan melaksanakan aksi bersama dalam membangun sistem praktik bisnis yang berintegritas.***(eank)