Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan banding merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin (23/10).
Dalam putusan hakim, Lukas dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar. Hal ini berbeda dengan temuan jaksa KPK yang menyatakan Lukas telah menerima sejumlah Rp47,8 miliar.
Menurut hakim, Hotel Angkasa senilai Rp25,9 miliar bukan merupakan aset Lukas yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Hakim menjelaskan berdasarkan fakta persidangan diperoleh aset tersebut milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.
“Di putusan sebelumnya di perkara RL [Rijatono Lakka], itu [Hotel Angkasa] dinyatakan adalah asetnya LE [Lukas Enembe]. Jadi, kita akan banding,” tutur Asep.
Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Hakim turut menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider dua tahun penjara serta mencabut hak politik selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun. (ds/sumber CNNIndonesia.com)