Wednesday, April 02, 2025
Home > Hukum > KPK Cegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto ke Luar Negeri

KPK Cegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto ke Luar Negeri

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (13/2), meminta imigrasi mencegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto, masing-masing Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat dan anggota DPR Komisi VII, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pencegahan merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadikan (mantan) Sekretaris Jenderal ESDM,  Waryono Karyo, sebagai tersangka.

Pihak lain yang ikut dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri adalah Gerhard Marten Rumeser yang merupakan mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis di SKK Migas dan Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN).

“KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerhard Marten Rumeser, dan Sri Utami,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2) malam.

Pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan untuk kepentingan penyidikan. “Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri,” kata Johan.

Sutan, Tri, dan beberapa orang lainnya yang dicegah berpergian, menurut Johan, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Waryono Karno tersebut.  Sutan dan Tri sudah pernah diperiksa KPK terkait dugaan suap di SKK Migas tersebut.***janet/kumpulankawanlama@yahoo.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru