MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – KPK diingatkan berhati-hati memberikan keterangan. Karena pernyataan pimpinan KPK dinilai berdampak besar terhadap penilaian sebagai lembaga independen di mata publik.
“Jangan sampai KPK terdegradasi karena perilaku dan ucapan pimpinan,” ujar anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam Diskusi Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).
Masinton mengatakan, pimpinan KPK sebaiknya tidak mengutarakan kata-kata yang membangun opini negatif terhadap perorangan atau lembaga lain.
Kata-kata yang disampaikan dalam mengomentari indikasi korupsi pihak-pihak tertentu sebaiknya tidak melukai banyak pihak.
Menurut Masinton, pimpinan KPK sebaiknya mengedepankan praduga tak bersalah dan sisi objektif. Selain itu, pernyataan yang disampaikan juga sebaiknya tidak menimbulkan gejolak politik.
“Lebih baik senyap tapi pasti. Jangan sebar opini yang tentu melukai banyak pihak. Jadi perlu cermat dan hati-hati,” kata Masinton yang juga petinggi PDIP ini.
Pengamat politik dari Indo Barometer M Qodari mengomentari salah satu pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Menurut Qodari, pernyataan Agus Rahardjo bahwa kasus e-KTP dikhawatirkan menimbulkan guncangan politik, sebenarnya tidak perlu diucapkan.
“Kerja KPK bisa rusak ketika timbul pernyataan yang genit dari Ketua KPK. Kecenderungan seperti ini muncul lagi,” kata Qodari.
Menurut Qodari, pernyataan Agus tersebut sama saja menceburkan KPK dalam kepentingan politik.
Qodari mengatakan, pimpinan KPK sebaiknya hanya menjelaskan fakta hukum, tanpa memberi persepsi atau penafsiran kepada publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjerat dua tersangka yang kini sudah disidang dalam korupsi proyek e-KTP. Padahal dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat bersama-sama melawan hukum dan menerima aliran dana.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, KPK dalam kasus e-KTP masih tahap awal. Dia meyakini nantinya akan banyak pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK.
“Saya menduga KPK menggunakan strategi makan bubur dari pinggir,” tegas Agus saat diskusi “Perang Politik e-KTP” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).
Agus menuturkan dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, biasanya penyidik akan menjerat penyedia dan pengguna.
Dimana pihak penyedia adalah pihak swasta atau perusahaan sedangkan pengguna adalah eksekutif. Sehingga apabila saat ini yang menjadi terdakwa adalah pihak eksekutif, maka pihak swasta yang di dalam dakwaan sudah jelas perannya, tinggal menunggu waktu untuk ditersangkakan. (joh)