Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub 2018-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Budi sangat dibutuhkan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya.
“Mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media, kapan akan dilakukan penjadwalan ulang terhadap saksi dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (14/7).
“Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” imbuhnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik KPK terhadap Budi.
“Pertanyaannya apa saja yang akan nanti didalami? Tentu tunggu dulu karena ketika saksi belum hadir tentu belum bisa kami sampaikan apa yang akan menjadi materi pertanyaan ataupun pendalaman oleh tim penyidik KPK,” ujarnya.
Lihat Juga :
Tugas Luar Kota, Menhub Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Jadi Saksi
Budi sedianya dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, namun yang bersangkutan tak bisa hadir.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Budi pada hari ini tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota.
“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” ujar Adita kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/7).
Putu Sumarjaya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/7).
Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).
Kemudian pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal).
Uang itu juga pelicin agar proyek tersebut dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima. (ds/sumber CNNIndonesia.com)