Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, Kamis (10/8).
“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).
Tagop dinyatakan bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.
Dia divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
Tak hanya itu, Tagop juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Lebih lanjut, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaan Tagop yang bernama Johny Rynhard Kasman. Johny akan menjalani pidana penjara selama lima tahun.
“Sedangkan terpidana Johny Rynhard Kasman juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” ucap Ali. (ds/sumber CNNIndonesia.com)