Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo.
“Hari ini (6/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Rudy merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Dia dipanggil bersama tiga orang lainnya sebagai saksi. Belum ada komentar dan tanggapan dari Rudy Tanoesoedibjo terkait pemanggilan KPK ini.
Para saksi lain yang dipanggil KPK, yakni Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker dan Wiraswasta, Faisal Harris.
Selain itu, Bambang Sugeng selaku KPA Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 2020-2021 atau Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial periode tahun 12 Maret 2020-Januari 2021 turut dipanggil oleh KPK.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menahan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dalam perkara tipikor penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial tahun 2020.
Kuncuro ditahan di rutan KPKsejak Senin (18/9) lalu.Dia merupakan tersangka keenam yang ditahan oleh KPK terkait kasus ini.
Dalam perkara ini,KPK sebelumnya telah menahan dua orang eks petinggi PT BGR sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
KPK juga telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Para tersangka yang telah ditahan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ds/sumber CNNIndonesia.com)