MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Dua kepala biro pemerintahan provinsi DKI Jakarta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/5), terkait dengan kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi pantai utara Jakarta dan Raperda tentang zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035.
Pihak yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, serta Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta, Vera Revina Sari. Kedua pejabat Pemprov DKI itu dimintai keterangan, menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, adalah sebagai saksi untuk tersangka AWJ selaku Direktur PT AP.
AWJ (Ariesman Widjaja-Red) adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) yang bersama karyawannya Trinanda Prihantoro diduga mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Ketiganya telah diproses KPK.
Yayan dan Vera yang tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, menjelang Senin siang, tidak memberikan komentar apa. Keduanya mengabaikan pertanyaan wartawan.
Kasus suap dari AWJ diduga berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035. Pemberian suap juga dituduhkan berkaitan dengan pembahasan raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai utara Jakarta. (***/eank)