MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – KPK memeriksa enam saksi untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP, Senin (7/8).
Keenam saksi itu adalah mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Mahmud, Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Kurniawan Prasetya Atmaja, dan pengacara yang juga suami aktris Ratu Felisha, Arie Pujianto.
Kemudian Komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan, Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah, dan Dosen ITB, Maman Budiman.
“Pemeriksaan untuk melengkapi BAP tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait dugaan koruosi e-ktp,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/8).
Hampir semua saksi yang dipanggil hari ini pernah diperiksa pula oleh penyidik KPK untuk tersangka lain dalam kasus megakorupsi itu. Termasuk dimintai kesaksiannya dalam siang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Setya Novanto, Irman dan Sugiharto, dua tersangka lain yaitu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari.
Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah dan dijatuhkan pidana masing-masing selama tujuh dan lima tahun penjara. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, secara bersama-sama.
Sementara untuk tersangka Andi Narogong, berkas perkaranya sudah dirampungkan oleh penyidik dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Andi pun akan segera diadili dalam waktu dekat. (joh)