Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7). Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Rabu petang.
Dia mengatakan tersangka akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dari hari ini hingga 31 Juli mendatang. Demikian diberitakan CNNIndonesia.com.
Pada kesempatan itu, Hasbi Hasan turut dihadirkan dan telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK. Firli mengatakan dalam kasus terkait sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh belas tersangka termasuk Hasbi.
Sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini.
Adapun Dadan sudah ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif. (ds)