MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Suryadharma Ali, Menteri Agama RI, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pelaksanaan haji.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, kepada sejumlah wartawan yang meminta konfirmasi, di Jakarta, Kamis (22/5), membenarkan penetapan tersangka bagi Suryadharma Ali tersebut.
Menteri Agama yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Belum diketahui apakah penetapan Suryadharma sebagai tersangka berdampak pada posisi PPP sebagai anggota koalisi pendukung pasangan Prabowo-Hatta Rajasa sebagai calon presiden. Yang jelas sejumlah kalangan mengaku kaget atas status yang ditetapkan KPK terhadap Menteri Agama tersebut, termasuk dari kalangan PPP.***Janet