MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, yang tersangkut kasus dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
Amril selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19:52 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, ia langsung menuju mobil tahanan. Amril ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.
“Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini, 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur atau K4,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Kamis (6/2).
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menyebutkan proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Amril diduga menerima uang sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
“Pada Februari 2016, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019,” kata Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M. Syarif.
Seusai Amril menjabat sebagai Bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek. Hal itu pun disanggupi oleh Amril.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.
Dia diduga bersama dua tersangka lainnya, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar,” kata Laode.
Dalam kasus ini, Hobby dan Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. (C/d)