MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang Rp400 juta saat memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (24/1). Uang tersebut diketahui digunakan untuk menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan seluruh fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Fakta itu, kata dia, bersumber dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang menjadi fakta sementara.
“Tadi sebagai dasar alat bukti permulaan itu nanti akan digali lebih jauh ketika di BAP [Berita Acara Pemeriksaan]. Saya pikir kita kan sudah menyampaikan konstruksi dan kronologis ketika konferensi pers penetapan tersangka,” ujar Ali kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).
“Itulah minimal menjadi dasar pemeriksaan penyidik di dalam menuangkan, menanyakan, mencari kepada para saksi. Saya pikir dasarnya dari situ,” lanjut dia.
Materi pemeriksaan yang sama juga didalami penyidik komisi antirasuah ketika melakukan pemeriksaan terhadap Advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, Selasa (21/1) lalu.
Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK saat konferensi pers beberapa waktu lalu, Donny disebut mengetahui uang Rp400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu. Pendalaman terhadap hal ini, kata Ali, juga berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan pihaknya di sejumlah tempat.
KPK Tanyakan Hasto Soal Sumber Dana Suap Wahyu SetiawanSekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jum’at (24/1). (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari, serta dua staf PDIP atas nama Gery dan Kusnadi. Satu staf PDIP bernama Riri tidak hadir lantaran sakit.
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap komisioner KPU adalah seputar mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
“Masih seputar PAW, mekanisme PAW, terus kemudian bagaimana ada usulan pergantian antar waktu antara tersangka HAR [Harun Masiku] yang diusulkan DPP PDIP,” jelasnya.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (C/d)