MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – KPK memastikan melakukan penelusuran terhadap aset milik Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang berasal dari duit dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Hal ini terkait dengan penetapan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nuraslim sebagai tersangka.
“Proses yang dilakukan saat ini adalah asset tracing. Jadi kami menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka dan juga pokok perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut Febri, ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset keuangan negara. Mengingat kasus ini mengakibatkan keuangan negara dirugikan setidaknya sebesar Rp4,58 triliun.
“Artinya apa, kami berharap Rp4,58 triliun ini bisa dirampas untuk negara dan kemudian dikembalikan ke masyarakat. Kalau teknisnya bagaimana, itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Febri.
KPK, ujar Febri, akan menelusuri seluruh aset Sjamsul yang berasal dari ‘cipratan’ duit korupsi BLBI itu, baik itu atas nama Sjamsul maupun nama lain. Sebab, aset milik Sjamsul bisa diatasnamakan siapapun. Namun, KPK akan menyasar sang pengendali utama aset alias Beneficial Ownership (BO).
“Kita tahu ada yang disebut dengan BO, Beneficial Owner, yang bisa saja namanya tercantum atau tidak tercantum di sebuah struktur perusahaan. KPK pasti juga akan menelusuri semua informasi yang ada terkait dengan kepemilikan aset,” papar Febri.
Febri mengatakan KPK akan menelusuri aset Sjamsul baik itu di Indonesia maupun di luar negeri. Untuk aset di luar negeri, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri guna mencari aset Sjamsul.
“Tapi tentu dengan proses koordinasi dengan otoritas negara setempat karena KPK tidak bisa masuk melakukan tindakan-tindakan hukum di luar yurisdiksi Indonesia. Koordinasi internasional itu perlu dilakukan,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun dalam kasus ini.
Dia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (C/d)