MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Barnabas Suebu, Gubernur Papua periode 2006-2011, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Papua yang mulai tahun anggaran 2009/2010.
Johan Budi, Juru Bicara KPK , di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8), kepada wartawan mengatakan, proyek dimaksud bernilai Rp 56 miliar. Dari jumlah itu KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 36 miliar.
KPK juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba dan Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi sebagai tersangka dalam kasus sama.
Dikatakan, KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan harga dalam proyek dimaksud, yakni detailing engineering design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK, menurut Johan, menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup guna menjerat Barnabas dalam kasus itu.***Eank