Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > KPU: Bakal Capres-Cawapres Akan Cek Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto

KPU: Bakal Capres-Cawapres Akan Cek Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

 

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, medical check up atau pemeriksaan kesehatan itu dilakukan satu hari setelah dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres dan cawapres dinyatakan lengkap.

“Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut kami akan tempatkan di RSPAD Gatot Soebroto,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Anies-Muhaimin Berencana Daftar 19 Oktober, KPU Sudah Terima Surat Pemberitahuan

Tidak hanya itu, kata Idham, KPU akan membentuk tim dokter medis kesehatan.

Adapun pendaftaran bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Menurut Idham, pihaknya telah menggelar sosialisasi yang diikuti partai politik peserta Pemilu 2024 pada 12 Oktober.

Dalam forum itu, KPU telah menjelaskan mekanisme dan regulasi pelaksanaan pendaftaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, pada Kamis (13/10/2023), KPU mengumumkan kepada partai politik peserta pemilu terkait dokumen administrasi persyaratan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden baru akan diterima jika dokumen dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan lengkap.

“Jika dokumennya tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen tersebut dan kami persilahkan kepada partai politik atau gabungan partau politik yang mendaftar itu,” tutur Idham.

Baca juga: Andi Widjajanto Segera Sampaikan Surat Pengunduran Diri, Setelah TPN Ganjar Didaftarkan ke KPU

Sebelumnya, KPU menyatakan bakal memfasilitasi pemeriksaan kesehatan untuk setiap bakal capres-cawapres yang telah mendaftarkan diri.

Pemeriksaan kesehatan pada tahapan ini ditujukan untuk memastikan bahwa bakal capres-cawapres tersebut tidak memiliki gangguan jasmani yang dapat mengganggu tugas sebagai presiden atau wakil presiden kelak.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu juga akan menjadi salah satu penentu apakah bakal capres-cawapres itu memenuhi syarat menjadi capres-cawapres definitif di surat suara Pilpres 2024.

Sebab, berdasarkan Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (ds/sumber Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru