Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepenuhnya menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai pedoman dalam penyusunan daftar pemilih. Sebagai contoh, orang yang sudah mati, bahkan telah diterbitkan akta kematian, masih tetap masuk.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh, mengungkap hal itu di Jakarta, Senin (2/4). Menurut dia, dalam penegecekan ada fakta baru yang terungkap. Salah satunya, terdapatnya orang yang telah meninggal masuk dalam daftar pemilih. Padahal dalam di DP4 nama tersebut sudah tak ada.
“Kesimpulan kami, KPU tidak sepenuhnya mempedomani DP4 dan bisa timbul kerawanan atau WNI menjadi pemilih karena banyak yang di DPS (Daftar Pemilih Sementara—Red) tidak ada NIK- nya,” katanya.
Dikatakan pula, begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada sebanyak 6,7 juta pemilih di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018, yang belum punya KTP el, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, langsung bergerak melakukan pengecekan. Data pemilih yang telah disusun KPU pun telah diminta. Tapi hanya sebagian yang baru diberikan.
Menurut Zudan, mengutip keterangan Viryan dari KPU, pada 20 Maret, komisi pemilihan telah merilis DPS Pilkada di 375 kabupaten atau kota sebanyak 152.092.310 pemilih. Dari jumlah tersebut ada 6.768.125 pemilih belum memiliki KTP el.
“Lalu saya sebagai Dirjen pada 21 Maret bersurat ke KPU untuk minta data DPS termasuk data yang belum punya KTP el,” katanya, seperti dilaporkan Puspen Kemendagri, pada website Kemendagri, http://www.kemendagri.go.id.
Namun yang ia sayangkan, sampai tanggal 31 Maret 2018, KPU belum memberikan data utuh DPS dan data yang belum punya KTP el. Padahal data itu sangat penting untuk dianalisis bersama.
Zudan menduga ada kemungkinan data itu belum tersusun rapi di KPU pusat. Zudan juga menegaskan, pada prinsipnya, pemerintah ingin membantu merapikan data pemilih agar tidak ada lagi masalah di daftar pemilih.
Bukti konkrit bantuan dari Kemendagri adalah telah diberikannya pasword ke KPU. Ini agar komisi pemilihan bisa mengecek data ke database. “Namun sayang bantuan ini tidak dimanfaatkan,” katanya.
Zudan pun mengungkapkan, sampai saat ini baru sebagian dari data 6,7 juta pemilih yang diberikan. Tapi data DPS yang jumlahnya mencapai 152 juta pemilih belum juga diberikan KPU. Dari 6, 7 juta pemilih yang dianggap KPU belum punya KTP el, ternyata setelah dicek, sebanyak 72.842 orang sudah punya KTP el. Ini pun baru dari sebagian data yang diberikan oleh KPU khususnya data pemilih di provinsi NTB.
“Yang lebih mengkhawatirkan adalah, ada 12.212 pemilih dalam DPS yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), pemilih dengan NIK ganda 9.496 orang dan pemilih sebagai penduduk data ganda sebanyak 761 orang. Kami sudah memastikan bahwa data yang digunakan KPU tersebut bukan bersumber dari DP4 Kemendagri,” katanya.
Zudan juga menyatakan, pihaknya telah masuk ke dalam aplikasi KPU untuk mengecek akurasi DPS. “Ternyata setelan dilakukan sampling terhadap 5 NIK yang sudah punya akta kematian, data itu masih masuk dalam DPS KPU. Padahal, akta kematiannya telah diterbitkan sebelum diserahkannya DP4. Artinya, dalam DP4, penduduk yang telah meninggal tersebut sudah tidak muncul. Tapi ternyata masih ada tercantum dalam DPS yang disusun komisi pemilihan,” katanya.***(edy t)