MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai 18 hingga 20 Mei 2014.
Untuk para pejabat negara yang akan maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pejabat negara yang dimaksud menuurut undang-undang adalah menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan capres – cawapres adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen dari 560 kursi DPR.,kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan Ferry di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Senin 12 Mei 2014.
“Berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ferry .
Selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.
P engajuan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih. Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.
“Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis,” ujarnya.
Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.
Kepala Daerah
Kemudian, bagi kepala daerah yang akan maju sebagai capres dan cawapres harus meminta izin kepada Presiden.
“Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ferry.
Lembaga KPU tidak menerima pasangan capres dan cawapres yang mengalami konflik. Oleh karenanya, Ferry mengimbau agar persoalan kepengurusan partai diselesaikan di Kemenkum HAM. (Ais )