Thursday, September 19, 2024
Home > Berita > KPU-DPR Gelar Rapat Bahas Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pekan Depan

KPU-DPR Gelar Rapat Bahas Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pekan Depan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI. Rapat tersebut digelar untuk membahas draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober, namun dalam draf rancangan PKPU terbaru, KPU RI mengubahnya menjadi 9 Oktober 2024.

“KPU akan konsultasi atau RDP untuk membahas PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Jumat, 15 September 2023.

Hasyim mengatakan, pencalonan presiden dan wakil presiden itu rencananya digelar pekan depan.

“Rencana pekan depan, kalau enggak tanggal 19 atau 20 September,” ungkapnya.

Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU kemungkinan dimajukan, sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober, namun dalam draf rancangan PKPU terbaru, KPU RI mengubahnya menjadi 9 Oktober 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres ini karena adanya perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Disebutkan dalam instrumen itu bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres dalam 15 hari sebelum masa kampanye.

’’Nah, dalam hal ini [kalau hitungannya] jatuh pada 13 November 2023 [penetapan capres-cawapres yang penuhi syarat pemilu 2024],’’ katanya. Jika merujuk lampiran satu PKPU Nomor 3 Tahun 2022, katanya, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

Dia lantas menghitung mundur kebutuhan waktu untuk memverifikasi administrasi capres-cawapres, tes kesehatan, dan sebagainya. “Maka jatuhlah tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober [masa pendaftaran].” (ds/sumber Viva.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru