MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Terkuaknya perekrutan sejumlah pegawai kontrak pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabaten Garut, merupakan kecerobohan, menunjukkan ada indikasi pemaksaan rekrutmen yang dilakukan pihak KPU Garut.
Padahal sesuai Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, pegawai pelaksana PKH dilarang rangkap bekerja.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor: 249/LJS. JS/BLTB/07/2014, Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak diperkenankan menjadi pegawai KPU, Panwas, Dosen, PNS.
Sementara di KPU Garut ada sembilan orang yang direkrut dalam pelaksana penyelenggara Pilkada dari PKH, empat orang masuk di Panwas dan lima orang lainya menjadi PPK. Ke sembilan rang tersebut berada di beberapa kecamatan, diantaranya, Panwas Kecamatan Wanaraja, Karang Tengah, Cisompet dan Bungbulang.
Sementara yang masuk di PPK diantaranya bearada dikeecamatan Cilawu, Malangbong, Peundey, Sucinaraja dan Wanaraja. Deikian diungkapkan Ajang Pendi, salah seorang yang pernah mengikuti seleksi PPK.
Tata E Ansori yang pernah menjadi Ketua Forum PPK Kabupaten Garut, menyayangkan ketidak hati hatian KPU Kabupaten Garut dalam melakukan rekrutmen tersebut. Menurut nya, tidak mungkin KPU tidak mengetahuipermasalahan itu. Karena dalam tes wawancara pastinya mempertanyakan aktifitas lainnya.
Tata berharap, mereka yang berada di komisioner dapat menjaga kredibilitasnya. Jika kinerja diawali dengan tahapan tidak jujur seperti itu, maka akan mudah terlihat kesalahan berikutnya.Selain itu Tata juga meminta, agar pegawai yang direkrut dariPKH , itu harus secepatnya dievaluasi. (Yat R/Kb)