MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Rangkaian tahapan Pilpres 2019 akhirnya mencapai muara. KPU dalam sidang pleno pada Minggu (30/6) sore, menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pilpres 2019.
Penetapan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02, Prabowo-Sandi.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 saudara Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
Salinan berita acara dan keputusan KPU itu selanjutnya disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, MK, serta koalisi parpol pendukung paslon 01.
Dengan penetapan itu, Jokowi-Ma’ruf selanjutnya akan dilantik menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024 pada Oktober mendatang.
Diketahui sebelum penetapan tersebut, kubu Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU pada 21 Mei.
Dalam hasil rekapitulasi Pilpres 2019, paslon Jokowi-Ma’ruf berhasil mendapat 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%.
Tak terima, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Paslon 02 itu menilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilpres 2019 berlangsung.
Namun dalam sidang putusan pada Kamis (27/6), MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi. Hingga akhirnya pada Minggu (30/6), Jokowi kembali terpilih untuk periode kedua. (K/d)