Thursday, April 03, 2025
Home > Hukum > Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Nonaktifkan Atut

Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Nonaktifkan Atut

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Mendagri  Dalam Negeri (Mendagri), agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat penonaktifan Gubernur Banten Ratu Atut  Chosiyah, dinilai menyalahi aturan.

Firman Wiajaya, kuasa hukum Ratu Atut, menyatakan,  apa yang dilakukan KPK dapat melanggar undang-undang. Kepada wartawan, Senin (30/12)–di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, dimana Atut ditahan karena dugaan terlibat kasus suap-Firman menyatakan  menyayangkan rencana KPK itu.

“Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara, Kemendagri tidak bisa melanggar undang-undang. Wilayah penentuan status seseorang pada posisi terdakwa dan terpidana, harus ada balancing,” tuturnya.

Kuasa Hukum Atut tersebut akan mempertanyakan alasan KPK menyurati Mendagri. Pihaknya juga akan menyurati Kemendagri, terkait permintaan KPK tersebut. Menurut dia, tidak ada alasan menonaktifkan Atut, karena.mekanisme UU sudah mengatur semuanya.

Terkait rencana KPK mengirim surat ke Kemendagri agar Atut dinonaktifkan sebagai Gubernur Banten, menurut Firman, itu merupakan tindak kejahatan dalam politik. Desakan-desakan yang muncul agar Atut mengundurkan diri, merupakan political crime fenomenal.

“Kita harus bicara legal sistem, tertib dan disiplin. Buat saya, KPK juga harus menjaga pemerintahan, presedennya sampai jadi terdakwa,” kata Firman.

Atut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan kasus alat kesehatan Banten. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.***jaet

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru