MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Batal memfasilitasi penyampaian visi misi capres-cawapres, kubu atau Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo–Sandiaga Uno wilayah DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke DKPP.
Tadinya direncanakan M. Taufik yang melapor, namun batal digantikan Tim Advokasi BPN DKI yang datang ke kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Rombongan BPN DKI yang dipimpin Yupen Hadi menuturkan, pihaknya merasa dirugikan atas keputusan pembatalan penyampaian visi misi yang sedianya dilakukan Januari 2019. Ia pun menyebut KPU tidak melakukan kewajibannya selaku penyelenggara pemilu.
“Kami dari BPN Provinsi DKI sangat dirugikan karena KPU secara profesional berarti tidak bersedia memberikan ruang penyampaian (visi misi). Padahal mereka adalah lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan itu,” ucap Hadi usai membuat Senin (7/1/2019).
Pihaknya menyayangkan pembatalan agenda tersebut lantaran ada sedikit perbedaan pendapat persoalan teknis, di mana kubu Jokowi menginginkan visi misi disampaikan oleh tim sukses sementara kubu Prabowo ingin dari paslonnya langsung.
Hadi menilai bahwa penyampaian visi misi calon merupakan wujud Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) negeri ini di masa depan. Lalu karena batal, maka GBHN menjadi tidak tersampaikan pada publik.
“Nah kalau itu dihilangkan, darimana rakyat tahunya visi misi calon, apa bedanya 01 dan 02,” tegasnya.
Hadi berharap dengan pengaduan ini, DKPP bisa menengahi persoalan ini dengan menyampaikan hal yang benar ke KPU sesuai ketentuan Undang Undang.
Ia mengatakan KPU selaku penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan visi misi paslon sesuai dengan pasal 274 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sedangkan pelaporan ini, Hadi mengaku belum berkordinasi dengan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso yang menjadi wakil BPN ketika berkordinasi pembatalan agenda penyampaian visi misi. “Belum (kordinasi). Tapi nanti kami akan sampaikan,” katanya.
Adapun laporan ini telah diterima DKPP dengan tanda terima nomor 01-07/I/PP.01/2019. (p/d)