Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dinyatakan dalam kondisi Zona Merah, kawasan dengan kewaspadaan tinggi, menyangkut penyebaran Covid 19.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui temu pers daring menyatakan hal itu di Mapolda, Jabar, Senin.
“Kabupaten Kuningan kini berada dalam Zona Merah, yaitu zona dengan kewaspadaan tinggi. Ada tiga daerah yang masuk ke dalam zona merah yaitu Kabupaten Karawangan, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Kuningan,” ujar Kang Emil.
“Khusu untuk Kabupaten Kuningan, yang diwaspadai adalah penyebaran Covid-19, setelah ditemukan di pesantren-pesantren,” jelasnya.
Juru bicara Penaganan Satgas Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin, mengatakan ada penambahan 55 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
“Ada lima orang yang positif Covid-19 dari klaster Ponpes Husnul Khotimah, dan itu berarti total kasus di klaster itu mencapai 467 kasus dengan 135 kasus yang sudah dinyatakan sembuh,” kata Agus saat ditemui di Crisis Center Covid-19 Kuningan.
Hingga saat ini pihaknya pun masih melakukan tracing kepada para santri, pegawai dan masyarakat yang berada di lingkungan sekitar Ponpes Husnul Khotimah.
Berdasarkan data dari Crisis Center Covid-19, total kasus orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan hingga saat ini mencapai 752 orang, terdiri atas 446 orang dikarantina, 14 orang meninggal, 292 orang dinyatakan sembuh. (dien/arl)