Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > KY Mendesak PN Meulaboh, Aceh Mengeksekusi Putusan MA Soal Lahan Gambut

KY Mendesak PN Meulaboh, Aceh Mengeksekusi Putusan MA Soal Lahan Gambut

Lahan gambut di Naga Rayan Aceh yang terbakar. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Rasanya tidak ada satu pun logika hukum yang dapat menjelaskan apa yang telah terjadi dalam perkara lingkungan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Nangroe Aceh Darussalam.

“Ini benar-benar keterlaluan. Setidak-tidaknya kepastian hukum sama sekali tidak ada dalam peristiwa ini,” kata Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, di Jakarta, Selasa (8/5).

Sejauh ini, diketahui seluruh majelisnya merupakan Hakim crash program yang proses perekrutannya disesuaikan dengan kondisi darurat pada masa itu.

“Yang pasti, dugaan tidak hanya akan berhenti pada kualitas hakimnya saja, pendalaman terhadap kemungkinan intervensi luar dalam perkara ini akan terus dikejar,” tegasnya.

Terhadap kejadian ini, tidak akan tinggal diam. Seluruh sumber daya dan kewenangan yang ada pada KY akan coba dikontribusikan untuk menegakkan sekecil-kecilnya keadilan di dalam kejanggalan yang terlalu besar ini.

“Kami percaya, mitra kami di Mahkamah Agung juga tidak akan menutup mata atas hal ini,” katanya.

KALISTA ALAM
Sebelumnya, PT Kallista Alam telah divonis 2014 bersalah, karena terbukti membakar lebih dari 1.000 lahan gambut Rawa Tripa, pesisir barat Aceh.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Kalista harus membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp 114 miliar dan membiayai operasi pemulihan gambut sebesar Rp251 milyar ke negara. Meski sudah terang-benderang putusannya, PN Meulaboh ogah mengeksekusi.

Majelis menilai putusan MA tidak bisa dieksekusi lantaran proses gugatan yang masih berlangsung.

“Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap Penggugat/PT Kallista Alam,” putus Hakim Ketua Said Hasan.

Hutan gambut Rawa Tripa seluas 61.803 hektare ini termasuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi. Selain menyebabkan kematian satwa lokal, aksi pembakaran oleh PT Kallista Alam juga ikut melepaskan 13.500 ton gas rumah kaca yang tersimpan di dalam lahan gambut.

Putusan PN Meulaboh yang memenangkan Kalista PTKA dengan putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai menentang putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2015 terhadap PTKA, yang salah satu kewajiban setelah putusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.

Tahun 2014, Kalista dinyatakan bersalah sebab melakukan pembersihan lahan dengan membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya. Rawa Tripa, hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Padahal, kawasan itu merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung. (iwan/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru