MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sebagai upaya penaatan kode etik, maka Komisi Yudisial (K) terus meningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada hakim.
Menurut Juru bicara KY Farid Wajdi, hakim perlu memahami dan menghayati KEPPH sebagai kerangka pikir dan dan tindakan mereka, maka perlu pendidikan bagi hakim untuk membentuk karakter hakim.
“Ada dua jenis pelatihan KEPPH, yaitu Pelatihan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 0-8 tahun dan 8-15 tahun,” katanya, di Jakarta, Selasa (15/8).
Diungkapkan, sejak 2012-Agustus 2018, telah diselenggarakan 16 kali pelatihan bagi hakim dengan masa kerja 0-8 tahun, dan 12 kali pelatihan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 8-15 tahun.
“Jumlah keseluruhan hakim yang mengikuti pelatihan KEPPH ada 1.053 orang hakim. Dengan rincian, yaitu 602 orang hakim mengikuti pelatihan dengan masa kerja 0-8 tahun dan 451 orang hakim mengikuti pelatihan dengan masa kerja 8-15 tahun.”
TEMATIK
Farid menambahkan selain pelatihan KEPPH, KY juga menggelar pelatihan tematik untuk meningkatkan kemampuan hakim dalam penguasaan hukum, termasuk di dalamnya penerapan dan penemuan hukum. “Pelatihan tematik diselenggarakan berdasarkan tema-tema tertentu dengan peserta hakim yang memiliki minat sesuai dengan tema tersebut.”
Sejak 2012-Agustus 2018, KY telah mengadakan 13 kali pelatihan tematik dan 3 kali pelatihan tematik jarak jauh dengan jumlah peserta sebanyak 602 hakim.
“Adapun rinciannya, yaitu 460 orang hakim yang ikut pelatihan tematik dan 142 orang yang ikut pelatihan tematik jarak jauh.” (ahi/dir)