MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 30 orang hakim dari 18 berkas laporan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Rekomendasi didominasi sanksi ringan, dengan pelanggaran KEPPH berupa bersikap tidak berperilaku adil, arif dan bijaksana, serta tidak menjunjung tinggi harga diri,” kata Juru bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, Kamis (2/8).
Rincian usulan tersebut, sebanyak 20 hakim terlapor untuk sanksi ringan (66,67%), 6 hakim terlapor untuk sanksi sedang (20%), dan 4 hakim terlapor untuk sanksi berat (13,33%).
Farid mengungkapkan dari 20 hakim terlapor untuk kategori sanksi ringan, d berupa teguran lisan sebanyak 6 hakim terlapor (20%), teguran tertulis sebanyak 6 hakim terlapor (20%), pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak 8 orang (26,67%).
Kategori sanksi sedang berupa hakim nonpalu paling lama enam bulan sebanyak 2 hakim terlapor (6,67%), penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak 1 hakim terlapor (3,33%), dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak 3 hakim terlapor (10%).
Sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun sebanyak 1 hakim terlapor (3,33%). Sanksi berat nonpalu ini dijatuhkan karena perselingkuhan. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 3 hakim terlapor (10%).
Kualifikasi sanksi terdiri atas nikah siri tanpa izin, perselingkuhan dan bertemu pihak berperkara, serta diduga menerima suap dalam penanganan perkara.
SELINGKUH
Farid menjelaskan jenis Pelanggaran KEPPH dari 30 hakim terlapor yang diusulkan dijatuhi sanksi, jenis pelanggaran terbanyak adalah bersikap tidak berperilaku adil, arif dan bijaksana, serta tidak menjunjung tinggi harga diri sebanyak 25 hakim terlapor (83,33%).
Lalu, bertemu pihak berperkara sebanyak 1 hakim terlapor (3,63%), pelanggaran etika perilaku murni berupa perselingkuhan, menikah siri tanpa izin dan suap sebanyak 4 hakim terlapor (13,33%).
“Dari jenis pelanggaran yang ada, terlepas dari jenis sanksi ringan, sedang atau berat sekalipun, perlu dipahami hakim merupakan salah satu “officium nobile” (profesi mulia) sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata profesi pada umumnya,” tuturnya.
TAK ADA TOLERANSI
Oleh karena itu, masih kata Farid sedikit saja pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka penegakannya harus tetap dilakukan.
“Dalam proses penegakan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab, maka KY memastikan bahwa tidak akan ada toleransi pelanggaran kecuali dia akan diproses. Sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan sekaligus untuk menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Dia menambahkan untuk penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian, hakim terlapor akan diajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan kualifikasi perbuatan tercela, serta diusulkan untuk penjatuhan sanksi berat.
“Berdasarkan hasil Sidang Pleno KY, ada 3 hakim terlapor yang direkomendasi untuk menjalani MKH, karena dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Untuk 2 hakim terlapor MKH dimaksud akan dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama lagi,” pungkasnya. (ahi/dir)