Wednesday, April 02, 2025
Home > Hukum > Kyai Dengan Empat Nama Berbeda

Kyai Dengan Empat Nama Berbeda

Fuad Amin

Fuad Amin

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) -Kyai dengan empat nama berbeda.  Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin mungkin adalah satu-satunya  yang bergelar kyai dengan empat nama berbeda hanya untuk menyembunyikan kekayaan hasil korupsinya.

Dituduh  melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2010-2014  sebesar total Rp 229,45 miliar, Kyai dengan empat nama berbeda ini punya banyak cara menyelimuti harta kekayaan  hasil korupsi. Dalam KTP dan SIM yang disita kejaksaan ada nama RKH Fuad Amin, H. Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin. Orangnya satu, yaityu Fuad Amin yang mantan bupati Bangkalan.

Nama-nama itulah yang dipakai untuk membuka rekening di perlbagai bank pemerintah maupun swasta dan menyimpan harta kekayaannya disana. Tidak cukup dengan  empat nama yang berbeda, ia masih menggunakan jasa orang lain yang diminta membuka rekening atas nama orang itu. Tetapi buku, ATM. dan segala aktivitas dalam rekening itu dikuasai sepenuhnya oleh pihak Fuad Amin. Dengan demikian arus lalu lintas transaksi atas nama rekening tersebut tidak terpantau sebagai atas nama Fuad Amin.

Tidak kurang dari 19 nama yang digunakan untuk membuka rekening. Mereka adalah Amirah, Abdur Rouf, Cahyo Prasetiyo, Main Efendi, Muhammad Yusuf, Achmad Mudhar Makki, M Makmun Ibnu Fuad, Abdul Azis, Farah Diba Mabejani Fuad, Masnuri, Zainal Abidin Zen, Siti Masnuri, Erika Aini Masnuri Fuad , Khoiriyah Farouk Amin, Nurhasanah, Zainal Abidin, Mahmudi M Nasir, Ayoub Bakti Maulana, Aminah Wulandari, Intan Maharani Fuad, Abdul Aziz.

“Proses pembukaannya dilakukan dengan memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipakai namanya tersebut menandatangani aplikasi pembukaan rekening,” kata Jaksa KPK dalam surat dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Cara lain yang dilakukan Fuad Amin, menurut Jaksa KPK. ia  mengajak orang yang akan digunakan namanya untuk membuka rekening datang ke bank bersama terdakwa kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening.

“Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa,” sambung Jaksa KPK.

Selama periode Oktober 2010-November 2014 Fuad tercatat membuka puluhan rekening baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain yang tidak dimasukkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan).
Dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai 1 Desember 2014 Fuad Amin menerima setoran uang  dari  PT Media Karya Sentosa sejumlah Rp17,25 miliar.

Fuad menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah daerah kabupaten Bangkalan  sekitar 10 persen dari anggaran Oktober 2010 sampai 2013 kurang lebih sejumlah Rp181,75 miliar. Dengan rincian, pada tahun 2011 sejumlah Rp52 miliar, tahun 2012 sejumlah Rp53 miliar dan tahun 2013 sejumlah Rp70 miliar.

 

‎ Fuad pun menangkis  dakwaan jaksa banyak yang imajiner. “Ini semua pasal masuk. Segala pasal dihabisi tidak ada tersisa. Ada tuntutan sifatnya khayalan. Nanti tentu saya jawab dengan khayalan biar bertempur di awang-awang,” kata Fuad yang disambut tawa pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Hakim M Muhlis pun menyatakan apa yang disampaikan di sidang adalah fakta-fakta. Nanti akan dibuktikan di dalam persidangan. (ais)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru