Mimbar-rakyat.com (Kuningan) – Anggota Komisi III DPRD Kuningan, Sri Laelasari prihatin kasus pembuangan limbah medis kembali mencuat, menurutnya itu merupakan kejadian luar biasa, yang harus menjadi perhatian khusus pemerintah.
“Karena dalam aturan medis itu tidak boleh melakukan pembuangan sampah sembarangan, sebab itu bisa mencemari lingkungan,”terangnya.
Seharusnya, sambung Sri, ada pengawalan secara khusus, hingga tuntas. Pihaknya pun akan membawa persoalan itu dengan rekan
Anggota DPRD Komisi III Kuningan.
“Untuk tindak lanjut, kita akan bahas secara internal di Fraksi Gerindra atau di internal Komisi III DPRD Kuningan juga, ya ini sebagai tindaklanjut keseriusan saya untuk komitmen dalam menjaga kesehatan lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya hal itu sangat berbahaya apalagi, ada jarum suntik. “Dari jarum suntik itu bisa saja menularkan penyakit, seperti HIV/Aids atau penyakit menular lainnya, apalagi korbannya sampai bengkak,”tandasnya.
Mengenai genangan limbah medis, kata Sri, secara seksama bisa di akukan tangkap basah kepada oknum terduga pembuang sampah medis tersebut. Misal melakukan pengintaian terhadap lingkungan atau bersiap sedia di lokasi TPSA.
“Kepada siapa pun yang melihat kejadian demikian. Tolong rekam, video atau foto siapa oknumnya yang bertindak demikian, nanti secara regulasi kita akan dilakukan pembahasan mendalam,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Bupati Kuningan H Acep Purnama, baru mengetahui adanya limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
“Masa sih? Memang sampah apa saja? Wah kok bisa?,” ucap Acep kaget.
Menurutnya pengelolaan limbah medis yang termasuk B3 dari fasilitas kesehatan atau sejumlah rumah sakit di Kuningan sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga di Karawang.
Namun, Ia juga mengaku pusing saat mendengar temuan bahwa masih ada limbah medis berserakan di TPSA Ciniru.
“Pemusnahan limbah medis itu kan tidak bisa sembarangan, harus dibakar pada suhu tertentu dan tertutup, ” sebutnya.
Bupati Acep mengaku akan menindaklanjuti temuan limbah medis di TPSA Ciniru ini secepatnya.
“Besok lah, Saya akan instruksikan ke lokasi untuk menyelidiki dan mengambil sampel. Kan nanti terlihat dari merk-merk bekas obat itu, pasti ketahuan siapa yang memakainya,” terang Acep.
Ia juga tidak menolak bahwa pembuangan limbah medis sembarangan adalah tindakan kriminal.
“Iya lah, enggak boleh, ini pelanggaran berat. Membuang limbah B3 sembarangan itu tindakan kriminal, ” tandas Dia.
Ke depan, Pemkab Kuningan, imbuhnya,akan lebih serius dalam penanganan limbah medis ini.
“Besok-besok kita akan programkan soal pengelolaannya. Kita akan merangkul swasta saja, dan coba memanfaatkan sampah tersebut jadi satu hal yang bermanfaat, ” tuturnya.
Dalam pengelolaan sampah di TPSA Ciniru ini, Acep juga mengatakan akan menggandeng para pemulung setempat untuk bisa meningkatkan taraf hidup perekonomian mereka. (Dien)