Monday, September 16, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Langgar PPKM, 9 Cafe dan 2 Diskotek di Kabupaten Bekasi Disegel

Langgar PPKM, 9 Cafe dan 2 Diskotek di Kabupaten Bekasi Disegel

Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Sebanyak 9 cafe dan 2 diskotek disegel di Cikarang dan Tambun Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja karena melanggar PPKM , antaranya beroperasi hingga larut malam .

Penyegelan pada Sabtu malam itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi yang bekerjasama dengan Satserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Selain itu, petugas Satpol PP juga membubarkan pengunjung sejumlah cafe dan memasang police line di cafe dan diskotek yang disegel.

Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang turut disegel antaranya Cyber Rebon, Grand Palazzo di jalan Inspeksi kalimalang Kecamatan Tambun Selatan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi , AKBP Parlin Sihombing , mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP tetap akan melakukan tindakan guna menekan penyebaran wabah virus dengan rutin melakukan patroli serta monitoring ke sejumlah titik yang memungkinkan terjadinya kerumunan.

“Kami juga memberikan sangsi menutup sementara THM yang membandel tidak mematuhi PPKM dan tidak menjaga protokol kesehatan,” tegasnya. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru