Wednesday, December 04, 2024
Home > Berita > Lantik Pejabat Fungsional, Sekjen: Ciptakan Birokrasi Profesional

Lantik Pejabat Fungsional, Sekjen: Ciptakan Birokrasi Profesional

Sekjen Kemenag lantik pejabat Pejabat Fungsional di lingkungan Kemenag. (Foto kemenag.go.id)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kementerian Agama hari Rabu (16/12) ini melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat administrasi yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional. Jumlah keseluruhan jabatan yang disetarakan adalah 1.534 jabatan.

Pelantikan digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelantikan juga digelar secara luring dan daring (virtual). Mereka yang dilantik di Auditorium HM Rasjid sebanyak 30 pejabat fungsional dan 345 dilantik secara virtual. Demikian dikutip dari kemenag.go.id.

Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Agama serta diambil sumpah dan dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali.

“Semoga amanah yang diberikan kepada saudara-saudari dapat dijalankan dengan baik dan selalu mendapat kemudahan, kelancaran dan keberkahan dalam bertugas dan berkarya di jabatan baru,” ujar Nizar.

Menurut Nizar, penetapan Keputusan Menteri Agama pada 25 November 2020 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menpan RB tentang persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Keseluruhan jabatan yang disetarakan adalah 1.534 jabatan dengan rincian 185 jabatan eselon III disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional dengan jenjang Ahli Madya, 1.340 jabatan Eselon IV disetarakan ke dalam jabatan fungsional dengan jenjang Ahli Muda, dan 9 jabatan Eselon V disetarakan ke dalam jabatan fungsional dengan jenjang Ahli Pertama.

“Penyederhanaan birokrasi bukanlah isu baru dalam administrasi publik. Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola sektor publik yang lebih luas secara global mengacu pada empat bidang tematik, yaitu: reformasi peran negara, reformasi fungsi sentral pemerintahan, refromasi terhadap akuntabilitas dan mekasnisme pengawasan serta refromasi birokrasi dan manajemen organisasi layanan publik,” ujarnya.

“Pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih inovatif, adaptif dan responsif. Ini juga merupakan komitmen Kementerian Agama untuk meciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional,” sambung Sekjen.

Tujuan yang hendak dicapai, kata Sekjen, dalam penyederhanaan ini antara lain agar ada perubahan pola pikir bahwa profesionalitas jabatan lebih penting dari pada jabatan struktural. Tujuan lainnya untuk mengatur mekanisme tata kerja pejabat pimpinan tinggi dengan bawahannya serta untuk pembinaan profesionalisme dan penilaian kinerja jabatan fungsional.

Hadir sebagai saksi atas pelantikan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional Kepala Biro Kepegawaian Saefuddin dan Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Proyono.***(edy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru