Mimbar-Rakyat.Com ( Cikarang Utara)- Memperingati Hari Jadi Bhakti Pemasyarakatan Ke-57 Lapas kelas IIA Cikarang dibantu pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi dan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, melakukan Razia diseluruh kamar blok warga binaan,”pada Selasa (06/4) malam hingga Rabu dini hari.
Dalam razia kali ini petugas gabungan menemukan barang-barang yang dilarang didalam kamar para penghuni lapas, seperti Obeng, Gas Korek Api, Sikat Gigi, Colokan Listrik, Kabel Casan, dan Handphone yang tidak boleh ada di dalam area lapas tersebut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Cikarang) S.E.G Johannes (Veri) mengatakan Razia yang dilakukan oleh petugas Lapas dan Pihak Kepolisian Serta BNK Kabupaten Bekasi diantaranya penggeledahan di dalam kamar para narapidana.
” Tujuan utamanya guna mencegah pengedaran Narkoba di dalam Area Lapas Cikarang,” ujar Kalapas
Selain itu , petugas gabungan memeriksa satu persatu blok kamar warga binaan lapas, untuk memastikan tidak ada barang-barang yang memang dilarang masuk ke dalam area Lapas Cikarang,
Petugas tidak menemukan barang terlarang seperti Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya.
Petugas hanya menyita barang bukti milik para narapidana, seperti obeng, sikat gigi, handphone dan barang-barang lainnya yang memang barang tersebut dilarang karena bisa dijadikan senjata bagi narapidana Lapas Cikarang.
Razia ini, terang Kalapas, memang dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam memperingati Hari Bhakti yang Ke – 57.( Agus)