Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pemerintah mewacanakan pelarangan naik haji lebih dari satu kali bagi masyarakat Indonesia untuk mengurangi antrean haji. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Awalnya Muhadjir menekankan Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.
Pemerintah disebut Muhadjir berupaya memahami permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang beserta solusinya.
Upaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian kesehatan jemaah haji untuk mencapai manusia berakhlak dan berkualitas.
Berbagai masukan diharapkan Muhadjir dapat diimplementasikan untuk memperbaiki pelayanan haji, khususnya di sektor kesehatan. Mengingat ke depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.
“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” kata Muhadjir saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji, di Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023.
Dia menilai, bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji. “Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua, berimplikasi terhadap kesehatan,” tegas Muhadjir.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.
Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner. (ds/sumber Sindonews.com)