MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tak kunjung melimpahkan berkas perkara Kokos Leo Karim dan Khairil Wahyuni ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Padahal, berkas perkara dugaan korupsi dalam penggadaan batubara PLN, di Muara Enim, Sumsel kerugian negaranya mencapai Rp 477 miliar. Belum lagi, dugaan penjaminan kontrak pada salah bank pelat merah dan dikantongi Rp 1 triliun dan belum disentuh
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati DKI Rudi Margono, Senin (13/8) menyatakan, pihaknya masih melakukan penelitian berkas oleh tim jaksa peneliti di bagian Penuntutan atau masih tahap pertama.
Serta melakukan Asset Tracing atau pelacakan aset tersangka. “Masih penelitian berkas dan Asset Tracing,” jawab Rudi, melalui pesan WA kepada M-R. Com, di Jakarta.
Sesuai ketentuan, setelah tahap perrama dan dinyatakan lengkap (P21), maka diikuti tahap dua dan limpah pengadilan.
Perkara ini disidik, sejak 2 Februari sesuai Surat Perintah Penyidikam Nonor: PRINT- 241/0.1/Fd. 1/02/2018. Penetapan tersangka, sejak 28 Februari dengan Nomor TAP 05/0. 1. 5/Fd. 1/02 / 2018, 28 Februari 2018.
DITANGGUHKAN
“Saya sangat miris juga, sebab perkara di di tempat. Dua tersangka malah ditangguhkan penahanan. Asset Tracing sekadar alasan untuk mengeluarkan dari penjara,” kritik Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi terpisah.
Dua tersangka ditahan, 2 Maret dan diperpanjang masa penahanan kedua, 16 Maret sesuai Surat Nomor: PP- 02/0. 1. 5 / Ft. 1/03/ 2018. Namun, Juli lalu status tahanan mereka ditangguhkan. Sebelumnya, dua penyidik kasus ino telah dipindah tugaskan.
Kasus penggadaan batubara untuk PLN, terjadi 2011. Pemilik proyek, adalah PLN Batubara dan pelaksana adalah PT Tansri Madjid Energi (TME) milik Kokos Leo Liem. Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni. Lokasi tembang, di Desa Dangki, Gunung Megan, Muara Enim, Sumsel.
Dari pemaparan PT TME disebutkan ada batubara di Muara Snim sebanyak 43. 396. 322 metrik ton dan akan dialirkan untum PLTU. Anggaran proyek Rp1.4 triliun.
Usaha PLN Batubara terbuai dan kucurkan dana Rp 30 miliar untuk pengerjaan proyek tahap pertama. Lalu, dikucurkan lagi Rp447 miliar, setelah diperoleh laporan analisa dari PT Sucofindo, 2012.
Belakangan, diketahui PT TME diduga telah memalsukan laporan Sucofindo. Diperoleh bukti batubara di desa itu hanya mengandung 2. 600 Kcal/Kg. Ini tidak sesuai syarat untuk menggerakan turbin PLN yang butuh kandungan sebesar 4. 000 Kcal/Kg. Akibatnya, negara dirugikan Rp 477 miliar.(ahi/dir)